Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Guru Jembrana Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat 12 Periode Tahun 2026

     Syarat kenaikan pangkat PNS terbaru

    Halo, Rekan-Rekan Guru di Kabupaten Jembrana!

    Sudah cek kalender pendidikan? Sambil menyusun RPP dan menyiapkan materi untuk siswa, ada satu hal penting nih yang tidak boleh terlewatkan di tahun 2026 nanti: Usul Kenaikan Pangkat (UKP).

    Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 800/1700/MP/BKPSDM/2025, ada beberapa perubahan dan jadwal penting yang wajib kita simak supaya karier makin moncer. Yuk, kita bahas santai tapi pasti!

    Kabar Gembira: Kesempatan Naik Pangkat Tiap Bulan!

    Jika dulu kita terbiasa dengan periode April dan Oktober, sekarang aturannya lebih fleksibel. Mulai tahun 2026, periodisasi kenaikan pangkat PNS ditetapkan menjadi 12 kali dalam setahun. Artinya, setiap tanggal 1 di setiap bulan adalah peluang buat kita. Kecuali nih, untuk rekan-rekan JF Ahli Utama, periodenya masih dibatasi 4 kali setahun.

    Catat Jadwal "War" Pengumpulan Berkas

    Meskipun ada 12 periode, jangan sampai sistem deadliner bikin kita rugi. Berikut adalah ringkasan jadwal pengajuan berkas ke BKPSDM untuk semester pertama 2026:

    NO PERIODE KENAIKAN PANGKAT JADWAL PENGAJUAN BERKAS BATAS AKHIR PERBAIKAN
    1 JANUARI 16 November s.d 05 Desember 2025 10 Desember 2025
    2 FEBRUARI 16 Desember 2025 s.d 05 Januari 2026 08 Januari 2026
    3 MARET 16 Januari s.d 04 Februari 2026 09 Februari 2026
    4 APRIL 16 Februari s.d 04 Maret 2026 09 Maret 2026
    5 MEI 16 Maret s.d 06 April 2026 09 April 2026
    6 JUNI 16 April s.d 06 Mei 2026 11 Mei 2026
    7 JULI 16 Mei s.d 04 Juni 2026 10 Juni 2026
    8 AGUSTUS 16 Juni s.d 06 Juli 2026 10 Juli 2026
    9 SEPTEMBER 16 Juli s.d 05 Agustus 2026 10 Agustus 2026
    10 OKTOBER 16 Agustus s.d 07 September 2026 10 September 2026
    11 NOVEMBER 16 September s.d 05 Oktober 2026 08 Oktober 2026
    12 DESEMBER 16 Oktober s.d 05 November 2026 10 November 2026

    Checklist Dokumen: Jangan Sampai Ada yang Ketinggalan!

    Bagi kita yang berada di Jabatan Fungsional (Guru), pastikan berkas-berkas ini sudah siap dalam dua rangkap:
    1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Fotokopi sah).
    2. SK Jabatan Fungsional terbaru.
    3. SKP 2024 dan 2025 dengan nilai minimal Baik.
    4. Asli PAK (Konvensional, Integrasi, dan Konversi predikat kerja).
    5. Sertifikat Uji Kompetensi jika Bapak/Ibu berencana naik jenjang jabatan.
    6. Ijazah & Transkrip (Legalisisr) jika ada peningkatan pendidikan.
    Tips Penting: Selain berkas fisik, Bapak/Ibu wajib mengunggah scan berkas (format PDF hasil scanner) ke link: https://s.id/jembrana-usulKP.

    Kalau Bapak/Ibu punya SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) yang masih manual, pastikan ditaruh di urutan awal berkas setelah SK KP terakhir ya, supaya terbaca oleh sistem SIASN. Dan ingat, kalau telat mengumpulkan berkas dari jadwal yang ditentukan, otomatis usulannya bakal "parkir" ke periode berikutnya.

    Semangat mengabdi dan semangat juga mengurus kenaikan pangkatnya! Kalau bukan kita yang peduli dengan kesejahteraan sendiri, siapa lagi?

    Untuk lebih lengkap dapat membaca surat edaran berikut!

    I Wayan Ardika
    I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

    Post a Comment for "Guru Jembrana Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat 12 Periode Tahun 2026"