Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rapat Bendahara BOS Kecamatan Negara, 15 Maret 2022

    Salam bahagia sahabat Bendahara BOS, Rabu 15 Maret 2022 telah dilaksanakan rapat Bendahara BOS untuk membahas tentang Aplikasi RKAS.

    Rapat dihadiri oleh seluruh Bendahara BOS dari Kecamatan Negara dan Admin Arkas Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana.

    Pembukaan Rapat

    Rapat dibuka oleh, Pak Kris dengan salam dan dilanjutkan dengan memberikan pengarahan secara umum;

    1. Penyaluran BOS sesuai dengan tahapan
    2. Ada temuan BPK; sekolah belanja tidak di siplah, belanja tidak sesuai RKAS, dan Belanja tidak sesuai dengan Anggaran (terutama Belanja Modal)
    3. Permasalahan di tahun berjalan agar diselesaikan di tahun tersebut.
    4. Sekolah yang sudah menyelesaikan permasalahan 2021 dapat mengunakan pagu pada rekening koran, bagi yang belum menggunakan sesuai temuan BPK.

    Pengarahan dari Admin ARKAS Dinas Dikpora Kab. Jembrana

    Pembahasan Aplikasi RKAS

    Adapun beberapa hal penting dalam pembahasan tentang Aplikasi ARKAS, sebagai berikut.

    1. Aplikasi ARKAS hanya bisa diinstal di satu perangkat
    2. Apabila ada kendala dapat mengubungi koordinator Kecamatan
    3. Sebelum menginput ke ARKAS harus sudah mempunyai RKAS yang manual
    4. Standar kelulusan masuk ke standar penilaian
    5. Anggaran Dinas yang terinci hanya belanja Modal, sehingga sekolah dapat membuat RKAS 8 Standar secara mandiri
    6. Jika harga tidak ada, bisa dicatat dan diajukan SSH ke Kordinator Kecamatan
    Penjelasan Aplikasi RKAS oleh Kadek Sudawirawan

    Tanya Jawab

    1. Apakah bisa menganggarkan banten Saraswati? Jawab: Bisa, tetapi bukan beli banten. Masukkan ke bahan praktek pembelajaran dan dirinci di RKAS.
    2. Bagaimana dengan guru atau tenaga kependidikan yang namanya belum muncul di Arkas? Jawab: untuk tenaga administrasi dapat dimasukkan secara manual di standar Pembiayaan. Untuk guru asalkan sudah masuk dapodik, pasti akan muncul walaupun belum punya NUPTK. 
    3. Apakah Petugas aset dapat dibayarkan dari Dana BOS? Jawab: bisa, masukakan sebagai petugas pembantu Bendahara BOS. Tapi hati-hati jangan sampai ada anggaran dobel pada 1 orang. Jika sudah dianggarkan mendapat honor TU, lebih baik dijadikan 1 dengan honor pengelola asetnya.
    4. Apakah Manual RKAS Simda juga dirinci? Jawab: ya, harus dirinci dan sincron. Bisa buat rinci RKAS 8 standar dulu, kemudian baru dirinci ke 3 standar.
    5. Dimana saya menempel anggaran untuk guru baru yang belum muncul di Arkas? Jawab: Guru baru  dapat dibayar dari dana BOS, ketika sudah masuk dapodik, jika belum ada namanya dapat ditaruh di biaya administrasi
    6. Standar kelulusan dibawa kemana? Jawab: Di bawa ke standar penilaian.
    7. Apakah tenaga administrasi bisa dibayar dari BOS walaupun belum dapat rekomendasi dari Dinas? Jawab: Bisa berdasarkan pasal 27 pada juknis bos dengan SK pengangkatan Kepala Sekolah, tetapi tetap dimintakan surat rekomendasi ke dinas agar masuk dapodik
    8. Apakah bisa ATK di di poskan pada 1 tahun anggaran? Jawab: bisa sesuai dengan seni masing-masing.

    Penutup

    Rapat ditutup oleh Pak Kris dengan ucapan terima kasih. Jika ada pertanyaan dapat berdiskusi di Grup WA BOS atau bertanya langsung kepada Koordinator Kecamatannya.

    I Wayan Ardika
    I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

    Post a Comment for "Rapat Bendahara BOS Kecamatan Negara, 15 Maret 2022"