Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JUKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

    Halo sahabat!

    Kali ini Ardika Belajar ingin berbagi dan belajar bersama tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Seperti yang telah kita ketahui bersama, Kemendikbudristek telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja di PMM yang juga terintegrasi dengan E-Kinerja BKN.

    juknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah

    Apa itu Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

    Kinerja guru dan kepala sekolah adalah capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama pejabat penilai kinerja.

    Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi guru berdasarkan pelaksanaan tugas yang meliputi:
    • merencanakan pembelajaran
    • melaksanakan pembelajaran
    • menilai hasil pembelajaran
    • membimbing dan melatih peserta didik
    • melaksanakan tugas tambahan
    Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi kepala sekolah berdasarkan pelaksanaan tugas yang meliputi:
    • manajerial
    • pengembangan kewirausahaan
    • supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

    Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

    Pengelolaan Kinerja Guru dan kepala Sekolah terdiri dari:

    1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja
    2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja
    3. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja
    4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi

    Perencanaan Kinerja

    Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, guru dan kepala sekolah melaksanakan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja.

    Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP mulai 1 sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 tahun berkenaan. Rencana SKP tersebut dapat dilakukan penyesuaian pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.

    Komponen Rencana SKP Guru

    • Hasil Kerja yang terdiri dari:
    1. Rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi
    2. rencana hasil kerja individu
    3. aspek
    4. indikator kinerja individu
    5. target yang harus dicapai
    • Perilaku Kerja yang terdiri dari:
    1. aspek perilaku kerja
    2. indikator perilaku
    3. ekspektasi khusus kepala sekolah

    Komponen Rencana SKP Kepala Sekolah

    • Hasil Kerja yang terdiri dari:
    1. Rencana hasil kerja
    2. indikator kinerja individu
    3. target yang harus dicapai
    4. perspektif
    • Perilaku Kerja yang terdiri dari:
    1. aspek perilaku kerja
    2. indikator perilaku
    3. ekspektasi khusus pimpinan
    Untuk lebih lengkap memahami tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, sahabat dapat mengunduh dan membaca Juknis berikut:

    Demikian yang daat Ardika Belajar bagikan tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Jika ada pertanyaan, mari diskusi di kolom komentar. Terima kasih.
    I Wayan Ardika
    I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

    Post a Comment for "JUKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH"